Senin, 30 Juni 2014

#8 Negara, Pemimpin ( Khalifah ) dan Warga Negara



( Ira Widyastuti, Nurwatimah, Wahyuni )
A.    Pendahuluan
Negara adalah sebutan bagi sebuah wilayah yang didiami oleh segolongan manusia yang berlaku sebagai masyarakat wilayah tersebut, yang mana tunduk pada pemerintahannya sebagai ikatan politis antara mereka. Bila dikaitkan dengan Islam sebagai pasangan kata-kata negara, maka ketiga unsur pokok suatu negara yaitu; Teritorial wilayah, rakyat, dan ikatan politis belum cukup, nilai ke-Islaman juga perlu dimasukkan sebagai dimensi moral yang juga menjadi naungan unsur-unsur pokok negara tersebut. Inilah yang membedakannya dibandingkan negara-negara ‘biasa’ lainnya. Lalu, bagaimana kedudukan Islam dalam memobilisasi sebuah negara? Karena dimensi moral berbeda dimensi dengan dimensi fisik. 
 

#6 KONSEP PERNIKAHAN, KELUARGA DAN MAWARIST DALAM AGAMA ISLAM



·         ENRIS ERIF RITI RIYANI (F37012076)
·         KUSRINI CATURWARI (F37012092)
·         WIRNAWATI (F37012010)
A.           Pendahuluan
Segala sesuatu yang telah diatur dalam islam memiliki hikmah dan manfaat bagi pelakunya, baik itu diketahui maupun belum diketahui oleh manusia. Sikap seorang mu'min ketika sudah jelas datang aturan dari Allah dan Rosul Nya adalah sami'naa wa atho'naa kami dengar dan kami ta'at, sebagaimana Allah ta'ala jelaskan dalam Al Qur'an Surat An-Nuur ayat 51 :
Artinya: :
" Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) diantara mereka ialah ucapan. "Kami mendengar, dan kami patuh". dan mereka Itulah orang-orang yang beruntung."

Pernikahan merupakan sunatullah yang diberikan bagi hamba-hamba-Nya. Allah sengaja menciptakan makhluknya secara berpasang-pasangan, sebagaimana firman-Nya dalam Surat Adz-Zariyat:49 yang berbunyi:

#5 IJTIHAD DAN ILMU PENGETAHUAN


(SLAMET HIDAYAT, SUFIAH, ARDIAN WIRANATA, ADITYA DEWANA)


Sedangkan pengertian ijtihad menurut istilah hukum islam ialah mencurahkan tenaga (memeras fikiran) untuk menemukan hukum agama (Syara‘)melalui salah satu dalil Syara‘, dan dengan cara-cara tertentu, sebab tanpa dalil Syara‘ dan tanpa cara-cara tertentu tersebut, maka usaha tersebut merupakan pemikiran dengan kemauan sendiri semata-mata dan sudah barang tentu cara ini tidak disebut ijtihad. (Jalaluddin Rahmat, Dasar Hukum Islam,hlm 162)
Tentang kedudukan Ijtihad terdapat dua golongan, yaitu:
Golongan 1:
Berpendapat bahwa, tiap-tiap mujtahid adalah benar dengan alasan karena dalam masalah tersebut Allah tidak menentukan hukum tertentu sebelum diIjtihadkan.
Golongan 2:
Berpendapat bahwa yang benar itu hanya satu, yaitu hasil ijtihad yang cocok jangkauanya dengan hukum Allah, sedang bagi yang tidak cocok jangkauannya maka dikategorikan salah.

#4 AQIDAH ISLAM



 
(RINTA LARASATI, HARIYATI, YUNIARTI)

BAB II
PEMBAHASAN TEORI

2.1       Pengertian aqidah
Pengertian Aqidah Secara Bahasa (Etimologi) :
 Kata "‘aqidah" diambil dari kata dasar "al-‘aqdu" yaitu ar-rabth (ikatan), al-Ibraam (pengesahan), al-ihkam (penguatan), at-tawatstsuq (menjadi kokoh, kuat), asy-syaddu biquwwah (pengikatan dengan kuat), at-tamaasuk (pengokohan) dan al-itsbaatu (penetapan).  Di antaranya juga mempunyai arti al-yaqiin (keyakinan) dan al-jazmu (penetapan).
Aqidah artinya ketetapan yang tidak ada keraguan pada orang yang mengambil keputusan. Sedang pengertian aqidah dalam agama maksudnya adalah berkaitan dengan keyakinan bukan perbuatan. Seperti aqidah dengan adanya Allah dan diutusnya pada Rasul. Bentuk jamak dari aqidah adalah aqa-id.
Aqidah islam itu sendiri bersumber dari Al-Qur’an dan As Sunah, bukan dari akal atau pikiran manusia. Akal pikiran itu hanya digunakan untuk memahami apa yang terkandung pada kedua sumber aqidah tersebut yang mana wajib untuk diyakini dan diamalkan.
Pengertian Aqidah Secara Istilah (Terminologi)

#3 AL – HADITS


#3
BAB III

( Dayang Weni Lisdarsih, Desi Ariati, Yennie Armeina, Tio Galian Asta )
A.     Pengertian Dan Perbedaan Al-Sunnah Dengan Al-Hadits
Al-hadits adalah perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan dan persetujuan dari Nabi.
Muhammad SAWyang dijadikan landasan syariat islam. Hadits dijadikan sumber hukum islam selain Al-Quran yang mana kedudukan haditsmerupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an.
Kedudukannya yang lebih lengkap adalah sebagai berikut :
·         Al-Qur’an
·         Hadits
·         Ijtihad
·         Ijma (kesepakatan para ulama)
·         Qiyas (menetapkan suatu hokum atas perkara baru yang belum ada pada masa Nabi Muhammad hidup).

#2 AL-QURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM


#2
BAB II
( Novita Ayu Wardani, Muzilma, Praditia )
A.                Pengertian Al-Quran
Al-Quran merupakan kitab suci umat Islam dan menjadi pedoman hidup bagi manusia. Al-Quran adalah kalam Allah swt  yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw dengan perantaraan malaikat Jibril.
Sumber hukum yang sekaligus sebagai dalil hukum yang utama dan pertama terdapat dalam wahyu Allah SWT, yaitu kitab suci al-Qur’an. Nama wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, dikenal dengan nama:
·           Al-Quran artinya bacaan mulia, sebagaimana disebutkan antara dalam QS. Al-Qiyamah : 17,18; QS. Al-Isra’ : 88, QS. Al-Baqarah : 85 dan seterusnya.

#1 MANUSIA DAN AGAMA DALAM PERSPEKTIF ISLAM


#1 
BAB I
MANUSIA DAN AGAMA DALAM PERSPEKTIF ISLAM
( OLEH : Andika Maja, Fahmi Tri Yudha Putra, Meisty Dawani, Delly Yuandi )
A. Pengertian Agama dan Manusia
            Dunia kita adalah dunia perubahan dan pergantian , tak ada sesuatu yang tetap didalamnya. Segalanya akan senantiasa berubah, memudar dan setelah itu  mati.
            Seperti itu pulakah agama ? Adakah kurun tertentu bagi agama, sehingga bila ia telah lewat , usia agama pun akan berakhir ? Ataukah keadaanya tidak seperti itu ? Akankah ia tetap lestari di tengah-tengah manusia, sehingga seandainya muncul gerakan yang memerangi ataupun yang berusaha menghabisinya, gerakan seperti itu pasti tak akan berhasil ? Bahkan agamalah yang tetap hidup, tak terpadamkan, dan tetap berdetak, lalu muncul lagi dan menyatakan kehadirannya dalam berbagai rupa lain, segera setelah itu ?